021 4089 5330

m.085211914022 - www.pendirianperusahaan.com

Pembuatan, PT, CV, Yayasan, Firma, PT PMA, Perpajakan, PPAT

Rabu, 17 Agustus 2016

Notaris Tangerang di Tangerang

Notaris Tangerang di Tangerang

Date
17 Agustus 2016

Admin1



Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas “Notaris Tangerang di Tangerang” yang mana untuk mencari tahu tentang kata kunci “Notaris Tangerang di Tangerang”
Bagi anda yang membutuhkan sekali informasi tersebut, terlebih tentang “Notaris Tangerang di Tangerang”
Anda dapat menghubungi kami di:
Anda dapat menghubungi kami di:
HP/WA                 : 085211914022
Phone                   : 021 4089 5330
PIN                         : 7FB2DEB9
LINE                       : ask.me.now
Email                     : pendirianperusahaan@gmail.com
Website               : www.pendirianperusahaan.com
Office #1 :
Ruko Flourite, Gading Serpong,  Kelapa Gading Utara, Tangerang
Office #2:
Jl. Lengkong Wetan Blok B, No.23 RT.001/010 - BSD, Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan
Alamat Gading serpong, BSD dan Sekitarnya, untuk daerah lain tidak perlu khawatir, kami dapat mensechedulekan tim kami untuk menemui anda, dimanapun anda perlu informasi tentang layanan kami.
Secara singkat menurut undang undang Notaris adalah Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) diubah sebagai berikut:
1. Notaris adalah pejabat umum yang mana berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang undang lainnya.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang mana untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang mana meninggal dunia.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang mana untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang mana sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Dihapus.
5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang mana berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
6. Majelis Pengawas Notaris yang mana selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mana mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
7. Akta Notaris yang mana selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang mana dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang mana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Minuta Akta adalah asli Akta yang mana mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang mana disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang mana sama bunyinya".
10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".
11. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MANA MAHA ESA", yang mana mempunyai kekuatan eksekutorial.
12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang mana dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang mana merupakan arsip negara yang mana harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”

Notaris Tangerang di Tangerang

Persis tentang penjabaran diatas, “Notaris Tangerang di Tangerang” adalah seorang pejabat yang mana berwenang secara yuridis untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang jabatan Notaris. Menurut dalam arti kamus, bahwa jabatan berarti pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi.Arti jabatan seperti ini dalam arti yang mana umum, untuk setiap bidang pekerjaan yang mana sengaja dibuat untuk keperluan yang mana bersangkutan baik pemerintahan maupun organisasi yang mana dapat diubah sesuai keperluan.
Oleh karena itu, jika anda sedang memerlukan pelayanan dari seorang “Notaris Tangerang di Tangerang” anda dapat menghubungi kami, atau direct pada website kami di www.pendirianperusahaan.com
Notaris Tangerang di Tangerang” juga dapat anda dapatkan informasinya dengan mengirimkan email di pendirianperusahaan@gmail.com atau direct call di 085211914022.
Untuk informasi mendetail lainnya, anda tidak perlu ragu untuk menghubungi kami kembali, kami berdomisili di “Tangerang” atau “Notaris Tangerang di Tangerang” untuk “Tangerang” Sendiri mencakup banyak sekali wilayah, seperti “Notaris Tangerang di Tangerang” ini :
Yang mana mana pada masing masing daerah, seperti pada contoh diatas untuk daerah “Tangerang” atau “Notaris Tangerang di Tangerang” terdapat banyak sekali Notaris, namun jika anda bingung dan awam, dan merasa tidak ada yang mana benar-benar memberikan informasi yang mana sebenarnya tentang pelayanan Notaris, anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi yang mana sangat presisi, karena kami sangat berpengalaman untuk daerah “Tangerang” khususnya tentang “KeNotarisan”

Notaris Tangerang di Tangerang
Kota Tangerang
Peta lokasi Kota Tangerang
Hari jadi
28 Februari 1993; 23 tahun lalu
Dasar hukum
UU No. 2/1993
Pemerintahan
• Wali Kota
Area
• Total
164.54 km2 (63.53 mil²)
Peringkat luas
Populasi (2010)[1]
• Total
1.798.601
• Peringkat
6
• Kepadatan
11,000/km2 (28,000/sq mi)
• Peringkat
Demografi
• Agama
• Bahasa
WIB (UTC+7)
021
13
104
-
Situs web


Tidak ada komentar:
Write komentar

Dokumen Pendirian PT, CV, UD, FIRMA - Perizinan serta perpajakan => pendirianperusahaan.com/blog
Join Our Newsletter