Date
|
3 Agustus 2016
|
||
Admin1
|
|||
Untuk anda yang sedang mencari informasi tentang “Notaris Tangerang” anda berada pada
tempat yang sangat tepat berada disini, karena disini anda akan mendapatkan apa
saja yang sedang anda cari, seperti “Notaris
Tangerang”.
Secara singkat menurut undang undang Notaris adalah Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4432) diubah sebagai berikut:
1. Notaris adalah pejabat
umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang
undang lainnya.
2. Pejabat Sementara Notaris
adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
3. Notaris Pengganti
adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris
yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan
jabatannya sebagai Notaris.
4. Dihapus.
5. Organisasi Notaris
adalah organisasi profesi jabatan Notaris
yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
6. Majelis Pengawas Notaris
yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai
kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
Notaris.
7. Akta Notaris yang
selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di
hadapan Notaris menurut bentuk dan
tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para
penghadap, saksi, dan Notaris,
yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan
pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai
SALINAN yang sama bunyinya".
10. Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau
beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa
"diberikan sebagai KUTIPAN".
11. Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang
dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
12. Formasi Jabatan Notaris
adalah penentuan jumlah Notaris
yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
13. Protokol Notaris
adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan
dipelihara oleh Notaris sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum.”
|
Persis tentang penjabaran diatas, “Notaris Tangerang” adalah seorang pejabat yang berwenang secara
yuridis untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang jabatan Notaris.
Menurut dalam arti kamus, bahwa jabatan berarti pekerjaan (tugas) dalam
pemerintahan atau organisasi.Arti jabatan seperti ini dalam arti yang umum,
untuk setiap bidang pekerjaan yang sengaja dibuat untuk keperluan yang bersangkutan
baik pemerintahan maupun organisasi yang dapat diubah sesuai keperluan.
Oleh karena itu, jika anda sedang memerlukan pelayanan dari
seorang “Notaris Tangerang” anda
dapat menghubungi kami, atau direct pada website kami di www.pendirianperusahaan.com
“Notaris Tangerang”
juga dapat anda dapatkan informasinya dengan mengirimkan email di pendirianperusahaan@gmail.com
atau direct call di 085211914022.
Untuk informasi mendetail lainnya, anda tidak perlu ragu
untuk menghubungi kami kembali, kami berdomisili di “Tangerang” atau “Notaris
Tangerang” untuk “Tangerang”
Sendiri mencakup banyak sekali wilayah, seperti “Notaris Tangerang” ini memiliki beberapa Kecamatan :
Kecamatan
|
Kode Pos
|
Batuceper
|
15121 antara 15122
|
Karangtengah
|
15157 antara 15159
|
Tangerang
|
15111, 15117 antara 15119
|
Benda
|
15123 antara 15126
|
Karawaci
|
15112 antara 15116
|
Cibodas
|
15134, 15138 antara 15139
|
Larangan
|
15154 antara 15156
|
Ciledug
|
15151 antara 15153
|
Neglasari
|
15121, 15127 antara 15129
|
Cipondoh
|
15141, 15146 antara 15148
|
Periuk
|
15131 antara 15133
|
Jatiuwung
|
15133 antara 15137
|
Pinang
|
15142 antara 15145
|
Yang mana pada masing masing daerah, seperti pada contoh
diatas untuk daerah “Tangerang” atau
“Notaris Tangerang” terdapat banyak
sekali Notaris, namun jika anda
bingung dan awam, dan merasa tidak ada yang benar-benar memberikan informasi
yang sebenarnya tentang pelayanan Notaris,
anda dapat menghubungi kami untuk mendapatkan informasi yang sangat presisi,
karena kami sangat berpengalaman untuk daerah “Tangerang” khususnya tentang “KeNotarisan”
Incoming Search Terms:
|
Notaris Tangerang
|
Notaris Tangerang
selatan
|
Notaris di Tangerang
|
Notaris ppat
Tangerang
|
Notaris
kabupaten Tangerang
|
lowongan Notaris
Tangerang
|
daftar Notaris di Tangerang
|
Notaris di Tangerang selatan
|
loker Notaris Tangerang
|
Bagi anda yang kebetulan sedang memerlukan layanan kami
lainnya, atau service lainnya, kami juga memiliki beberapa unit bisnis lainnya,
seperti:
Creativepreneur
|
|||
Butuh
Virtual Office? Klik disini
|
Sedang
Memerlukan Inverter Motor? Klik disini
|
Buat Web? Klik Disini
|
Butuh
Thermal Emaging? Atau alat listrik lainnya seperti AR6 atau Portable power
analyzers ? klik disini yuk
|
Mau buat
PT atau Perseroan Terbatas? Klik
disini
|
Batuceper, Karangtengah, Tangerang, Benda, Karawaci,
Cibodas, Larangan, Ciledug, Neglasari, Cipondoh, Periuk, Jatiuwung, Pinang
Tidak ada komentar:
Write komentar